Selasa, 29 Maret 2011

SENSUS PENDUDUK(kependudukan)

Salah satu langkah yang dilakukan pemerintah dalam menanggani berbagai persoalankependudukan adalah dengan melakukan perhitungan jumlah penduduk atau yang sekarang sedang dilakukan yaitu sensus pemduduk, dan untuk mengetahui jumlah penduduk Indonesia dan dapat diketahui pula tingkat pertumbuhan penduduk suatu Negara,baik secara nasional,regional maupun local,juga pertumbuhan untuk setipa kelompok dapat diketahui juga.
Untuk menentukan angka pertumbuhan penduduk suatu daerah,dngan menggunakan beberapa tekhnik perhitungan penduduk disuatu wilayah,khususnya di Indonesia.ada beberapa tekhnik perhitungan penduduk yang digunakan di Indonesia yaitu, SENSUS,REGISTRASI, dan SURVEI.
1. Sensus Penduduk
Sensus penduduk merupakan sebuah survey yang dilakukan oleh pemerintah untuk mengumpulkan informasi mengenai masyarakat yang ada, tetapi ada juga sensus mengenai hal lain seperti sensus perumahan,pertanian dan sensus pabrik.dengan sensus kita dapat mengetahui jumlah penduduk, informasi mengenai usi,pekerjaab,pendapatan,suku bangsa, dan jenis kelamin penduduk. Diketahui sekitar 90% Negara-negara di dunia telah melakukan sensus penduduk.
Adapun Manfaat dari sensus antara lain dapat mengetahui jimlah keseluruhan penduduk,golongan pendudukmenurut jenis kelamin,umur dan banyaknya kesempatan kerja,pertumbuhan penduduk,susunan penduduk menurut mata pencaharian agar dapat diketahui struktur perekonomian serta persebaran penduduk. Pemerintah melakukan sensus dalam jangka waktu yang rutin, umumnya dilakukan sekali dalam sepuluh tahun.
Metode pengambilan sensus penduduk dibagi menjadi 2 metode yaitu metode canvasser dan metode house holder.
a. Metode canvasser yaitu pengisian data pencacahan oleh petugas sensus sesuai dengan jawaban yang diberikan oleh penduduk tercacah.
b. Metode house holder yaitu pengisian formulir sensus diisi sendiri oleh penduduk yang disensus.
2. Registrasi
Registrasi merupakan cacatan mengenai segala kejadian penting manusia, mulai dari kelahiran, kematian, perkawinan ,perceraian ,pengaangkatan anak, dan perpindahan penduduk tersebut.
Registrasi dilakukan oleh petuas di tingkat kelurahan, yang kemudian dilaporkan ketingkat kecamatan.